PEROLEHAN DANA

LSUHK PT. GIP memperoleh dana untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi berasal dari 2 sumber, yaitu:

1. Modal Disetor

Modal disetor sesuai dengan akta pendirian perusahaan Notaris Hendra Wismal S.H. No. 03 Tanggal 07 November 2014 dan Akta Perubahan No. 33 Tanggal 18 Januari 2023

2. Biaya Jasa Sertifikasi dari Klien
Biaya Jasa Sertifikasi dari Klien ditetapkan dalam bentuk Rincian Biaya Sertifikasi