HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN

1.1. KEWAJIBAN KLIEN

  • Memelihara standar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang telah memperoleh sertifikat dari LS UHK PT. Ganesha Inti Persada;

  • Bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerusakan / kegagalan produk, jasa, atau standar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang berjalan di klien;

  • Melakukan pembayaran atas biaya sertifikasi sesuai Quotation / Agreement yang telah disepakati;

  • Menerima kedatangan tim evaluator LS UHK PT. Ganesha Inti Persada untuk melakukan kegiatan evaluasi sertifikasi rutin atau evaluasi sertifikasi khusus serta memberikan akses kepada evaluator LS UHK PT. Ganesha Inti Persada untuk melakukan pemeriksaan sistem termasuk akses ke semua dokumen klien mencakup : evaluasi dokumen, rekaman, fasilitas, kompetensi personel terhadap kriteria administrasi, manajemen, dan kepatuhan, finansial, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan kualitas pelayanan;

  • Mengakomodasi kehadiran pengamat (observer) dan evaluator dalam masa pelatihan (auditor in training) yang berkunjung bersama tim evaluator LS UHK PT. Ganesha Inti Persada pada saat kegiatan evaluasi sertifikasi, baik pengamat yang merupakan personil dari LS UHK PT. Ganesha Inti Persada ataupun dari Kementerian Agama dan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN);

  • Melakukan tindakan perbaikan atas hasil evaluasi sertifikasi yang dilakukan LS UHK PT. Ganesha Inti Persada sesuai jangka waktu yang ditentukan;

  • Menginformasikan kepada LS UHK PT. Ganesha Inti Persada tanpa penundaan setiap melakukan perubahan yang signifikan terhadap produk, jasa, sistem atau keadaan lain, yang dapat mempengaruhi keabsahan sertifikasi;

Perubahan yang dimaksud misalnya, tetapi tidak terbatas pada

  • Perubahan Lokasi;

  • Lokasi Tambahan;

  • Perubahan Proses;

  • Perubahan Jenis Usaha;

  • Perubahan Kepemilikan;

  • Perubahan Lingkup Sertifikasi;

1.2. HAK KLIEN

  • Mendapatkan informasi hasil evaluasi sertifikasi dalam bentuk laporan hasil evaluasi sertifikasi dan lembar ketidaksesuaian dari evaluator LS UHK PT. Ganesha Inti Persada

  • Mendapatkan sertifikat penyelenggara perjalanan ibadah umrah;

  • Menerima dan menggunakan logo sertifikasi sesuai aturan penggunaan logo sebagaimana diatur dalam Aturan Penggunaan Logo dan Tanda Sertifikasi