PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKASI :
-
Surat pengantar sertifikasi dari Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama
-
Nama PPIU/PIHK
-
Alamat PPIU/PIHK
-
Izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku
-
Personel penghubung dari PPIU/PIHK dengan LSUHK PT GIP
-
Akta Notaris pendirian perseroan terbatas dan/ atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya dibidang keagamaan / perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian dan HAM
-
Identitas Pemilik saham, komisaris, dan direksi yang tercantum dalam akta Notaris
-
Surat pernyataan pemilik saham, komisaris dan direksi yang tidak sedang dikenai sanksi dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
-
Surat keterangan domisili PPIU/PIHK dari pemerintah daerah
-
Surat keterangan fiskal dan NPWP atas nama PPIU/PIHK
-
Bukti kepemilikan kantor pelayanan atau bukti sewa kantor minimal 5 tahun yang telah disahkan oleh notaris
-
Bukti tanda daftar usaha pariwisata
-
Bukti Sertifikasi bidang usaha jasa perjalanan wisata lingkup biro perjalanan wisata yang masih berlaku
-
Bukti Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan public yang terdaftar di Kemenkeu dengan opini wajar tanpa pengecualian minimal 1 (satu) tahun terakhir
-
Bukti jaminan dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama PPIU/PIHK yang masih berlaku diterbitkan oleh bank syariah dan/ atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah
-
Bukti laporan kegiatan usaha yang telah beroprasi minimal 2 tahun
-
Struktur organisasi dan jumlah personel organisasi PPIU/PIHK
-
Daftar kantor cabang yang berada dibawah manajemen PPIU/PIHK (bila ada).
Download dibawah ini