PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKASI :

  1. Surat pengantar sertifikasi dari Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama

  2. Nama PPIU/PIHK

  3. Alamat PPIU/PIHK

  4. Izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku

  5. Personel penghubung dari PPIU/PIHK dengan LSUHK PT GIP

  6. Akta Notaris pendirian perseroan terbatas dan/ atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya dibidang keagamaan / perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian dan HAM

  7. Identitas Pemilik saham, komisaris, dan direksi yang tercantum dalam akta Notaris

  8. Surat pernyataan pemilik saham, komisaris dan direksi yang tidak sedang dikenai sanksi dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah

  9. Surat keterangan domisili PPIU/PIHK dari pemerintah daerah

  10. Surat keterangan fiskal dan NPWP atas nama PPIU/PIHK

  11. Bukti kepemilikan kantor pelayanan atau bukti sewa kantor minimal 5 tahun yang telah disahkan oleh notaris

  12. Bukti tanda daftar usaha pariwisata

  13. Bukti Sertifikasi bidang usaha jasa perjalanan wisata lingkup biro perjalanan wisata yang masih berlaku

  14. Bukti Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan public yang terdaftar di Kemenkeu dengan opini wajar tanpa pengecualian minimal 1 (satu) tahun terakhir

  15. Bukti jaminan dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama PPIU/PIHK yang masih berlaku diterbitkan oleh bank syariah dan/ atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah

  16. Bukti laporan kegiatan usaha yang telah beroprasi minimal 2 tahun

  17. Struktur organisasi dan jumlah personel organisasi PPIU/PIHK

  18. Daftar kantor cabang yang berada dibawah manajemen PPIU/PIHK (bila ada).

 

Download  dibawah ini

Form Permohonan Sertifikasi

error: Content is protected !!