PENGANTAR TRAINING
Berdasarkan PP 33/2023 (revisi 70/2009) dan permen ESDM 14/2012 penyedia dan pengguna energi yang konsumsi energinya ≥ batas kewajiban yang ditetapkan (sektor penyedia energi 6.000 TOE, sektor industri 4.000 TOE, sektor transportasi 4.000 TOE, sektor bangunan gedung 500 TOE setiap tahunnya) wajib menerapkan manajemen energi. Dalam peraturan tersebut manajemen energi terbagi menjadi beberapa kewajiban, diantaranya adalah melaksanakan audit energi secara berkala. Audit energi dilaksanakan oleh auditor energi, baik internal maupun eksternal yang kompeten yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi. Audit energi dilaksanakan oleh auditor energi yang kompeten yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi.
Berdasarkan SKKNI 53 tahun 2018, kompetensi auditor energi dibagi menjadi :
- Auditor Energi Kompetensi Gedung dan Bangunan
- Auditor Energi Kompetensi Termal dan Mekanikal (Industri)
- Auditor Energi Kompetensi Kelistrikan (Industri)
Pelatihan ini mengacu pada SKKNI 53 Tahun 2018 dan ISO 50002:2014 Energy Audit Guidelines.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING MANAJER ENERGI
- Mampu melakukan pengumpulan data penggunaan dan konsumsi energi
- Mampu melakukan analisa secara sistematis terhadap penggunaan dan konsumsi energi
- Mampu mengidentifikasi, menguantifikasi dan melaporkan peluang penghematan
- Memiliki kepercayaan diri yang cukup dan siap untuk mengikuti sertifikasi auditor energi
Materi Pelatihan
- Merencanakan Audit Energi
- Melaksanakan Rapat Pembukaan
- Mengumpulkan Data Termal dan Mekanikal / Listrik
- Merencanakan Pengukuran Energi Termal dan Mekanikal / Listrik
- Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Termal dan Mekanikal / Listrik
- Melakukan Analisis Termal dan Mekanikal / Listrik
- Melaporkan Hasil Audit Energi
PESERTA TRAINING
- Penanggung jawab energi di perusahaan dengan konsumsi energi pada sektor penyedia energi 6.000 TOE, sektor industri 4.000 TOE, sektor transportasi 4.000 TOE, sektor bangunan gedung 500 TOE
- Auditor energi di perusahaan atau organisasi yang belum diakui secara nasional sebagai Auditor Energi yang kompeten.
- Profesional yang ingin diakui sebagai Certified Energy Auditor (CEA)
Persyaratan Sertifikasi Uji Komptensi Manajer Energi :
- Pendidikan akhir minimal Diploma III Teknik atau MIPA
- Masakerja efektif minimal 5 (lima) tahun untuk DIII, minimal 3 (tiga) tahun untuk S.1, S2 dan S3
- Menyerahkan CV
- Menyerahkan copy Surat Keputusan atau bukti lainnya yang sah yang menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai Manajer Energi.
- Menyerahkan Pas Foto 3 X 4 sebanyak 3 lembar.
- Menyerahkan copy Ijazah terakhir.
- Menyerahkan copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Tanda Pengenal Lainnya.
- Menyerahkan copy rekaman produk kerja pengelolaan energy mencakup kegiatan merencanakan manajemen energi, melaksanakan rencana manajemen energy dan melaksanakan tinjauan manajemen dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
METODE TRAINING
Pelatihan akan dilaksanakan 3 hari dimana 2 hari materi dan 1 hari praktek penggunaan alat ukur. Hari Ke-4 Sertifikasi Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Himpunan Ahli Konservasi Energi (HAKE).
TRAINER
Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA
DURASI TRAINING
4 hari ( 3 hari training dan 1 hari ujian)
INVESTASI TRAINING Online dan Offline
- 15.500.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi)
FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang
INFORMASI DAN PROMO
021-22830080
0852-1159-7334 (WA)
CONTACT PERSON
0852-1159-7334(WA)
0812-9679-1324 (WA)
Jadwal Offline & Online Training Tahun 2025 :
- Surabaya 21-24 Juli 2025
- Jakarta, 4-7 Agustus 2025
- Surabaya, 18-21 Agustus 2025
- Jakarta, 8-11 September 2025
- Surabaya 22-25 September 2025
- Jakarta, 6-09 Oktober 2025
- Surabaya, 20-23 Oktober 2025
- Jakarta, 3-6 November 2025
- Surabaya 17-20 November 2025
- Jakarta, 1-4 Desember 2025
- Surabaya, 15-18 Desember 2025
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP