LATAR BELAKANG
Skema ini disusun sebagai langkah implementasi dari SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri dan telah ditandatanganinya Kementerian ketenagakerjaan pada tahun 2016 dan Permen LKH No. 6 Tahun 2018 tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi profesi Lingkungan Hidup khususnya bidang Penangung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi Lingkungan Hidup hasil MRA diantara negara-negara ASEAN yang mengacu kepada SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 dan Permen LKH No. 6 Tahun 2018 Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi rekognisi ASEAN khususnya dan internasional pada umumnya. Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.
Bagi Industri
- Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
- Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
- Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.
Bagi Tenaga Kerja
- Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
- Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
- Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
- Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
- Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
Bagi Lembaga Lingkungan hidup dan juga Pelatihan.
- Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
- Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
- Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
- Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Melakukan Analisis Pencemaran Udara dari Emisi
- Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
- Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
- Melakukan tanggap darurat dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan persyaratan kompetensi tenaga profesi PPPU sesuai ruang lingkup pengelolaan limbah industri secara nasional dan internasional.
- Memelihara kompetensi tenaga profesi PPPU bersertifikat dalam meningkatkan keprofesionalannya melalui training berdasarkan kompetensi (Competency based training) secara berkelanjutan.
- Mewujudkan profesi bidang kerja PPPU berkompetensi tinggi secara mandiri
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Bersih
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang tata cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 187 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi
MATERI TRAINING
- Jenis Kemasan : Okupasi Nasional
- Rincian Unit Kompetensi
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi |
2. | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi |
4. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
5. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
PERSYARATAN PESERTA
Pendidikan
- Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau Sertifikat Pelatihan Bidang Pengendalian Pencemara
- Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
- Minimum S1 (Strata-Satu) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (Tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
- Minimum D-3 (Diploma- Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengelaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
- Sekolah Menengah Umum (SMU)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
DURASI
3 HARI
INVESTASI
Offline:
Rp. 7.500.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di PT Ganesha Inti Persada)
Rp. 8.500.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)
- Online: Rp. 6.000.000/peserta
FASILITAS
Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break
INFORMASI DAN PROMO
0852-1159-7334 (WA)
021 – 22830080
CONTACT PERSON
0852-1159-7334(WA)
Jadwal Online & OfflineTahun 2025:
Januari
- 2-4 Januari 2025, Lombok
- 7-9 Januari 2025, Jakarta
- 15-17 Januari 2025, Yogyakarta
- 20-22 Januari 2025, Bandung
Februari
- 5-7 Januari 2025, Batam
- 12-14 Januari 2025, Jakarta
- 19-21 Januari 2025, Yogyakarta
- 2628 Januari 2025, Bandung
Maret
- 5-7 Maret 2025, Malang
- 12-14 Maret 2025, Jakarta
- 19-21 Maret 2025, Yogyakarta
- 26-28 Maret 2025, Bandung
April
- 2-4 April 2025, Surabaya
- 9-11 April 2025, Jakarta
- 15-17 April 2025, Yogyakarta
- 23-25 April 2025, Bandung
Mei
- 7-9 Mei 2025, Malang
- 14-16 Mei 2025, Jakarta
- 20-223 Mei 2025, Yogyakarta
- 26-28 Mei 2025, Bandung
Juni
- 2-4 Juni 2025, Bali
- 9-11 Juni 2025, Jakarta
- 16-18 Juni 2025, Yogyakarta
- 23-25 Juni 2025, Bandung
Juli
- 1-3 Juli 2025, Batam
- 7-9 Juli 2025, Jakarta
- 14-16 Juli 2025, Lombok
- 21-23 Juli 2025, Yogyakarta
- 28-30 Juli 2025, Bandung
Agustus
- 4-6 Agustus 2025, Bali
- 11-13 Agustus 2025, Jakarta
- 18-20 Agustus 2025, Yogyakarta
- 25-27 Agustus 2025, Bandung
September
- 2-4 September 2025, Surabaya
- 8-10 September 2025, Jakarta
- 15-17 September 2025, Yogyakarta
- 24-26 September 2025, Bandung
Oktober
- 2-4 Oktober 2025, Bali
- 6-8 Oktober 2025, Jakarta
- 13-15 Oktober 2025, Yogyakarta
- 20-22 Oktober 2025, Semarang
- 27-29 Oktober 2025,Bandung
November
- 5-7 November 2025, Lombok
- 12-14 November 2025, Jakarta
- 19-21 November 2025, Yogyakarta
- 26-28 November 2025, Bandung
Desember
- 1-3 Desember 2025, Surabaya
- 8-10 Desember 2025, Jakarta
- 15-17 Desember 2025, Yogyakarta
- 29-31 Desember 2025, Bandung
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP