1. Kebijakan Mutu Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh (LSUHK) PT Ganesha Inti Persada

 

Manajemen Puncak PT. Ganesha Inti Persada  menetapkan kebijakan mutu dan pakta integritas yang digunakan sebagai arahan untuk pelaksanaan kegiatan LSUHK dalam mencapai proses implementasi secara efektif dan efisien.

Kebijakan mutu Layanan Sertifikasi LSUHK PT. Ganesha Inti Persada sebagai berikut:

  1. Menerapkan sistem manajemen secara independen dan profesional sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 yang berlaku.
  2. Menerapkan Manajemen Ketidakberpihakan dalam seluruh kegiatan sertifikasi PPIU dan PIHK
  3. Memberikan pelayanan prima untuk mencapai kepuasan pelanggan.
  4. Melaksanakan peningkatan / perbaikan mutu secara terus menerus, termasuk peningkatan efektifitas sistem manajemen secara berkelanjutan.
  5. Menerapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fungsi jabatannya masing-masing.

Kebijakan mutu tersebut disosialiasikan ke seluruh personel yang terkait untuk dipahami, diterapkan dan dipelihara serta kebijakan ini ditinjau kecukupannya secara berkala.

 

2. Komite Ketidakberpihakan PT. Ganesha Inti Persada

Untuk  menjamin  bahwa  tidak  ada  konflik  kepentingan,  personel dalam operasional kegiatan sertifikasi di PT Ganesha Inti Persada, maka manajemen PT GIP memutuskan untuk tidak menggunakan karyawan atau tenaga kontrak maupun tenaga freelance dalam kegiatan, jika mereka  telah terlibat dalam konsultansi sistem manajemen terhadap pelanggan yang sedang ditangani dalam 2 (dua) tahun setelah berakhirnya konsultansi tersebut.

Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam proses sertifikasi dan menjamin prinsip ketidakberpihakan, PT Ganesha Inti Persada maka setiap bagian dari badan hukum beserta personil yang terlibat di dalamnya tidak diperbolehkan :

  1. Manajemen PT Ganesha Inti Persada berkomitmen untuk menjalankan sistem manajemen Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Haji Khusus sesuai ISO/IEC 17065: 2012 dengan mengacu kepada prinsip ketidakberpihakan dan menjaga kerahasiaan yang dituangkan dalam bentuk kebijakan mutu.
  2. Pernyataan ketidakberpihakan dan setiap personil yang bekerja di PT Ganesha Inti Persada wajib menandatangani Pakta Integritas
  3. Untuk menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada kompetensinya, ketidakberpihakannya, integritas, pertimbangan dan operasionalnya dalam kegiatan sertifikasi maka Manajemen PT Ganesha Inti Persada perlu melakukan identifikasi pencegahan dari suatu ancaman yang timbul dengan panduan identifikasi dan pencegahan
  4. Dalam upaya menghilangkan atau meminimalkan resiko yang ada tindakan yang dilakukan untuk mencegah, meminimalkan atau menghilangkan resiko seperti tercantum didalam form penanggulangan resiko ketidakberihakan
  5. Bentuk komitmen lain dari manajemen LSUHK PT. GIP dan setiap bagian dari badan hukum yang sama dan entitas dibawah kendali organisasinya tidak boleh:
  6. menjadi desainer, pemanufaktur, penginstal, distributor atau pemelihara produk yang disertifikasi;
  7. menjadi desainer, penerap, operator atau pemelihara proses yang disertifikasi;
  8. menjadi desainer, penerap, penyedia atau pemelihara jasa yang disertifikasi;
  9. menawarkan atau menyediakan konsultasi kepada klien;
  10. menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen atau audit internal kepada kliennya bila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi terhadap sistem manajemen klien.
  11. Pada saat PT. Ganesha Inti Persada menawarkan atau memproduksi produk yang disertifikasi atau menawarkan atau menyediakan konsultasi maka personil yang melakukan tinjauan dan proses pengambilan keputusan sertifikasi tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan konsultasi tersebut
  12. Manajemen puncak LSUHK PT. Ganesha Inti Persada akan memastikan bahwa Kegiatan lembaga sertifikasi tidak boleh dipasarkan atau ditawarkan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan organisasi yang memberikan konsultasi dan tidak akan menyatakan atau menyiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika sebuah organisasi konsultan tertentu digunakan.
  13. Jika ada kegiatan konsultasi sesuai waktu yang ditentukan oleh lembaga sertifikasi yaitu selama kurun waktu 2 tahun, personil tidak boleh digunakan untuk melakukan tinjauan atau menetapkan keputusan sertifikasi terhadap produk/jasa yang konsultasinya dilakukan oleh personil tersebut/personil yang sama dan jika ada kegiatan konsultasi maka tidak boleh dilakukan oleh personil yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi
  14. Jika ada pelanggaran terhadap ketidakberpihakan maka LSUHK PT.GIP akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap risiko terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil lain, badan lain atau organisasi lain yang diketahuinya dengan memberikan sangsi administrative sampai di keluarkan/diputus kontrak kerjanya
  15. Manajemen PT. GIP mewajibkan seluruh personil, baik internal maupun eksternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi, harus bertindak tidak memihak dan mereka wajib menandatangan pakta integritas

Dalam mengamankan ketidakberpihakan operasionalisasi sistem sertifikasinya, PT Ganesha Inti Persada membentuk komite ketidakberpihakan, selanjutnya disebut Komite Imparsial sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama PT Ganesha Inti Persada  Nomor 01/SK-GIP/IX/2022 Tanggal 23 September 2022 tentang Penetapan Komite Imparsial. Anggota Komite Imparsial, sesuai SK Ketua FLSUHK No.01/FORUM-LSUHK/SK/VI/2022 sebagai berikut :

No Nama Instansi Perwakilan Bidang Keahlian
1. Dr. H. Nur Arifin, M.Pd Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah
2. Habibi Iqbal Hidayat PT. Amanu Pelaku Usaha
3. Parasto Purwo Handoko Jamaah
4. Sudiyanto anggota ASITA DPD DIY Organisasi Non Pemerintah sebagai masyarakat
5. Hairullah Gazali, SE.,MBA Ketua Forum LS UHK LS UHK
error: Content is protected !!