PENGANTAR TRAINING
Unit produksi system penyediaan air minum merupakan prasaran dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/atau biologis. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menyelenggarakan sistem penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhannya sendiri di wilayah usahanya dan melayani masyarakat umum.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan sistem penyediaan air minum, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dalam menyelenggarakan pengembangan sistem penyediaan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Kompetensi ini hendaknya mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum pada pasal 43 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa di dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM. Selain itu, pada ayat (4) Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri. A
Sertifikasi kompetensi diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi/pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, pengendalian kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tatakelola, serta administrasi umum
Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi
Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi diharapkan peserta:
- Memahami mengenai karakteristik kebutuhan air kualitas maupun kuantitas.
- Mengetahui prinsip-prinsip pengolahan air yang baik.
- Memahami metode pengolahan terkini yang dapat diterapkan.
- Memahami tentang operasi, proses dan pemeliharaan sistem pengolahan air.
- Memberikan pengakuan kompetensi kepada pegawai/karyawan dalam bidang Pengelolaan SPAM untuk manajemen air minum tingkat madya.
- Memastikan peningkatan kompetensi untuk manajemen air minum tingkat madya dalam bidang Pengelolaan SPAM secara berkelanjutan.
Unit Kompetensi /Skema Kompetensi
- Manajemen Bisnis Air Minum Penyehatan
- Manajemen Strategik Divisi
- Kepemimpinan Situasional
- Manajemen Mutu
- Manajemen Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Manajemen Asset
- Manajemen Keuangan Investasi
- Komunikasi Bisnis
Persyaratan Pemohon Sertifikasi
- Persyaratan dasar atau Pre Requisite/ Pendidikan formal minimal tingakt S1, D3, atau SLTA.
- Persyaratan profesi/ pengalaman kerja dalam manajemen air minum untuk tingkat S1 minimal 6 tahun, untuk tingkat D3 minimal 9 tahun, dan untuk tingkat SLTA minimal 15 tahun.
- Memiliki sertifikat setelah mengikuti workshop/pelatihan yang terkait dengan manajemen air minum tingkat madya.
- Telah memiliki sertifikat kompetensi Manajemen Air Minum Tingkat Muda, atau telah menduduki jabatan structural di Penyelenggaraan SPAM minimal setingkat Kasi.
- Surat pendaftaran dari unit kerja peserta.
- Formulir Permohonan Asesmen Kompetensi (APL-01) dan Formulir Asesmen Mandiri (APL-02) yang telah diisi, ditandatangai oleh pemohon sertifikasi.
- Fotocopy kartu identitas peserta (KTP).
- Surat keterangan kerja atau surat rekomendasi dari instansi teknis pembina sector/lapangan usaha khusunya di bidang pengelolaan SPAM yang dilampiri dengan Curriculum vitae / profile pegawai yang dikeluarkan oleh unit kerja atau dibuat sendiri.
Dokumen pendukung/ bukti formulir APL-01 dan APL-02 antara lain kebijakan/prosedur yang relevan, hasil kerja, laporan, risalah rapat yang terkait dengan unit kompetensi yang diujikan. Dokumen tersebut dapat dibawa pada saat asesmen dan jika bersifat rahasia dapat tidak diberikan kepada asesor atau hanya cover depan dokumen yang diberikan sebagai bukti pendukung.
INVESTASI TRAINING
- 9.700.000,- per peserta, untuk training persiapan sertifikasi.
- Sertifikat Training PT Ganesha Inti Persada
- Sertifikat BNSP ( Jika Kompeten)
TRAINER
Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA
DURASI TRAINING
- 2 hari Training dan Pembekalan
- 1 hari Uji kompetensi
INFORMASI DAN PROMO
021-22830080
0852-1159-7334 (WA)
CONTACT PERSON
0852-1159-7334 (WA)
JADWAL TRAINING dan SERTIFIKASI TAHUN 2025:
Januari
- 2-4 Januari 2025, Lombok
- 7-9 Januari 2025, Jakarta
- 15-17 Januari 2025, Yogyakarta
- 20-22 Januari 2025, Bandung
Februari
- 5-7 Januari 2025, Batam
- 12-14 Januari 2025, Jakarta
- 19-21 Januari 2025, Yogyakarta
- 2628 Januari 2025, Bandung
Maret
- 5-7 Maret 2025, Malang
- 12-14 Maret 2025, Jakarta
- 19-21 Maret 2025, Yogyakarta
- 26-28 Maret 2025, Bandung
April
- 2-4 April 2025, Surabaya
- 9-11 April 2025, Jakarta
- 15-17 April 2025, Yogyakarta
- 23-25 April 2025, Bandung
Mei
- 7-9 Mei 2025, Malang
- 14-16 Mei 2025, Jakarta
- 20-223 Mei 2025, Yogyakarta
- 26-28 Mei 2025, Bandung
Juni
- 2-4 Juni 2025, Bali
- 9-11 Juni 2025, Jakarta
- 16-18 Juni 2025, Yogyakarta
- 23-25 Juni 2025, Bandung
Juli
- 1-3 Juli 2025, Batam
- 7-9 Juli 2025, Jakarta
- 14-16 Juli 2025, Lombok
- 21-23 Juli 2025, Yogyakarta
- 28-30 Juli 2025, Bandung
Agustus
- 4-6 Agustus 2025, Bali
- 11-13 Agustus 2025, Jakarta
- 18-20 Agustus 2025, Yogyakarta
- 25-27 Agustus 2025, Bandung
September
- 2-4 September 2025, Surabaya
- 8-10 September 2025, Jakarta
- 15-17 September 2025, Yogyakarta
- 24-26 September 2025, Bandung
Oktober
- 2-4 Oktober 2025, Bali
- 6-8 Oktober 2025, Jakarta
- 13-15 Oktober 2025, Yogyakarta
- 20-22 Oktober 2025, Semarang
- 27-29 Oktober 2025,Bandung
November
- 5-7 November 2025, Lombok
- 12-14 November 2025, Jakarta
- 19-21 November 2025, Yogyakarta
- 26-28 November 2025, Bandung
Desember
- 1-3 Desember 2025, Surabaya
- 8-10 Desember 2025, Jakarta
- 15-17 Desember 2025, Yogyakarta
- 29-31 Desember 2025, Bandung
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP