PENGANTAR TRAINING
Menindaklanjuti penilaian PROPER Dalam kaitannya dengan POPER, Sekretariat Direktorta Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menambahkan Penilaian LCA sebagai kriteria baru dalam penilaian PROPER. Penambahan kriteria ini berlaku sejak terbitnya revisi Pengaturan Menteri Lingkungan Hidup Nomoer 3 Tahun 2014 tentang PROPER. Penerapan penilaian LCA pada PROPER ini bertujuan untuk mengidentifikasi menghitung keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, pembungan pada lingkungan, serta mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan.
Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment) mengacu pada kerangka perspektif SNI ISO 14040:2016 tentang manajemen lingkungan (Penilaian Daur Hidup – Prinsip dan Kerangka Kerja dan ISO 14044:2016 tentang Manajemen Lingkungan (Penilaian Daur Hidup – Persyaratan dan Panduan). Salah satu aspek penilaian daur hidup / LCA dalam PROPER yaitu :
- Perusahaan dapat menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan LCA
- Mempunyai personal yang memiliki kompetensi dan sertifikasi
Untuk memperoleh personal / SDM yang kompeten perlu didukung dengan sistem pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi yang mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Nomor: P.14/PPKL/SET/DIK.0/9/2018.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING MANAJER ENERGI
- Peserta memahami konsep Life Cycle Assessment (LCA)
- Peserta memahami dan mampu menentukan batasan, tujuan penilaian, dan ruang lingkup
- Peserta mampu menjelaskan korelasi konsep LCA dalam peningkatan kinerja lingkungan perusahaan
- Peserta dapat menyusun inventori data dan membuat analisis inventori
- Peserta mampu melakukan klasidikasi, perhitungan karakterisasi, dan normalisasi pembobotan untuk penilaian dampak daur hidup.
- Peserta mampu melakukan interpretasi hasil kajian
Materi Pelatihan
- Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)
- Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)
- Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup
- Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
- Menyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
- Melaksanakan Interpretasi Hasil Penilaian Daur Hidup
- Merencanakan Suatu Program yang Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA)
- Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan
- Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup.
PESERTA TRAINING
- Penanggung jawab energi di perusahaan dengan konsumsi energi pada sektor penyedia energi 6.000 TOE, sektor industri 4.000 TOE, sektor transportasi 4.000 TOE, sektor bangunan gedung 500 TOE
- Auditor energi di perusahaan atau organisasi yang belum diakui secara nasional sebagai Auditor Energi yang kompeten.
- Profesional yang ingin diakui sebagai Certified Energy Auditor (CEA)
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA):
- S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 1 tahun pada sector yang sama, atau
- S1 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama, atau
- D3 rumpun ilmu sains atau Teknik dengan Pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama, atau
- SMK dan sederajat dengan pengalaman 7 tahun pada sektor yang sama, dan
- Memiliki Sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjen P.14 tahun 2018 tentang metri pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA):
- S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama, atau
- S2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun pada sektor yang sama, atau
- S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama, atau
- S1 selain ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun pada sektor yang sama, atau
- D3 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman 5 tahun pada sektor yang sama, atau
- SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun pada sektor yang sama, dan
- Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjend P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.
Skema Sertifikasi Life Cycel Assessment :
- Skema Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)
- Skema Sertifikasi Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA)
METODE TRAINING
Pelatihan akan dilaksanakan 3 hari dimana 2 hari materi dan 1 hari praktek penggunaan alat ukur. Hari Ke-4 Sertifikasi Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Himpunan Ahli Konservasi Energi (HAKE).
TRAINER
Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA
DURASI TRAINING
5 hari ( 4 hari training dan 1 hari ujian secara Offline)
INVESTASI TRAINING Online dan Offline
- Training Offline : 8.500.000
Sertifikasi
- Sertifikasi Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup : 7.500.000
- Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup : 5.500.000
FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang
INFORMASI DAN PROMO
021-22830080
0852-1159-7334 (WA)
CONTACT PERSON
0852-1159-7334(WA)
0812-9679-1324 (WA)
Jadwal Offline & Online Training Tahun 2025 :
- Yogyakarta 21-25 Juli 2025
- Jakarta, 4-08 Agustus 2025
- Yogyakarta, 18-22 Agustus 2025
- Jakarta, 8-12 September 2025
- Yogyakarta 22-26 September 2025
- Jakarta, 6-10 Oktober 2025
- Yogyakarta, 20-24 Oktober 2025
- Jakarta, 3-7 November 2025
- Yogyakarta 17-21 November 2025
- Jakarta, 1-05 Desember 2025
- Yogyakarta, 15-19 Desember 2025
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP