PENDAHULUAN
Obat tradisional merupakan produk yang dibuat dari bahan alam yang jenis dan sifat kandungannya sangat beragam sehingga untuk menjamin mutu obat tradisional diperlukan cara pembuatan yang baik dengan lebih memperhatikan proses produksi dan penanganan bahan baku. Mengingat pentingnya penjaminan mutu obat tradisional, maka pemerintah secara terus menerus memfasilitasi industri obat tradisional baik skala besar maupun kecil untuk dapat menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) melalui langkah-langkah dan pentahapan yang terprogram.
Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) meliputi seluruh aspek yang menyangkut dalam pembuatan obat tradisional, yang bertujuan untuk menjamin produk yang dihasilkan secara konsisten sesuai dengan persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu ditata dengan cermat agar persyaratan dimaksud senantiasa terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi: personalia, bangunan, peralatan, sanitasi dan higiene, pengolahan dan pengemasan, pengawasan mutu, inspeksi diri, dokumentasi, penanganan keluhan dan penanganan penarikan produk dari peredaran. Obat tradisional menurut Undang-Undang Kesehatan nomer 23 tahun 1992 adalah bahan atau ramuan bahan berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan cairan (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun menurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Penerapan CPOTB merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk menerapkan sistem jaminan mutu yang diakui dunia intemasional. Untuk itu sistem mutu hendaklah dibangun, dimantapkan dan diterapkan sehingga kebijakan yang ditetapkan dan tujuan yang diinginkan dapat dicapai. Dengan demikian penerapan CPOTB merupakan nilai tambah bagi produk abat tradisional Indonesia agar dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
TUJUAN
- Memahami manfaat penerapan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
- Memahami persyaratan sesuai regulasi dan/atau peraturan dan perundang-undangan dalam penerapan CPOTB
- Melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang merugikan dari penggunaan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan.
- Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk obat tradisional Indonesia
SASARAN PESERTA
- Plant Manager/Manajer Operasional/Direktur
- Quality Management Representative (QMR)
- Quality Control, Production, PPIC, R&D, Ware House, Purchasing, M&E, HRD & GA
- Organisasi/Perusahaan yang akan atau sudah menerapkan CPOTB
- Tim Internal Auditor ISO/GMP/CPOTB
- Personel yang berminat dalam implementasi CPOTB
MATERI PELATIHAN
- Pengantar pengenalan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
- Persyaratan teknis dalam CPOTB
- Personalia
- Bangunan dan fasilitas
- Peralatan
- Sanitasi dan hygiene
- Bahan baku
- Pengawasan mutu (Quality control)
- Dokumentasi
- Inspeksi mandiri/Audit internal
- Penanganan keluhan
- Penarikan produk (retur)
- Manajemen Risiko Mutu pada IOT/IEBA
- Kebijakan Pengembangan Mutu Bahan Baku Obat Tradisional
INSTRUKTUR
Team Konsultan PT GaneshaIntiPersada
WAKTU PELAKSANAAN
2 Hari (dimulaipukul: 09.00-16.00)
INVESTASI
Offline: Rp. 4.250.000/peserta (diluarakomodasipenginapan)
Online: Rp. 3.500.000/peserta
FASILITAS
Offline: Lunch, sertifikat, Modul, Coffee Break, Training kit diselenggarakan di hotel berbintang
Online: Sertifikat dan Modul (Soft Copy)
INFO & PROMO
0852-1159-7334(WA)
021-22830080
CONTACT PERSON
0852-1159-7334(WA)
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
Desember
- 12-13 Desember 2024, Palembang/ Jakarta
- 19-20 Desember 2024, Bali
- 23-24 Desember 2024, Medan/ Bandung
- 30-31 Desember 2024, Makassar/ Yogyakarta
Jadwal Offline & Online Training Tahun 2025
Januari
- 2-3 Januari 2025, Bali
- 9-10 Januari 2025, Bandung
- 13-14 Januari 2025, Semarang
- 16-17 Januari 2025, Yogyakarta
- 20-21 Januari 2025, Bogor
- 23-24 Januari 2025, Surabaya
Febuari
- 6-7 Februari 2025,Yogyakarta
- 13-14 Februari 2025,Bandung
- 20-21 Februari 2025, Surabaya
- 27-28 Februari 2025,Malang
Maret
- 6-7 Maret 2025, Bali
- 13-14 Maret 2025,Bandung
- 17-18 Maret 2025, Yogyakarta
- 24-25 Maret 2025, Jakarta
April
- 7-8 April 2025, Bandung
- 14-15 April 2025, Jakarta
- 21-22 April 2025, Batam
- 28-29 April 2025, Yogyakarta
Mei
- 5-6 Mei 2025,Bandung
- 11-12 Mei2025,Jakarta
- 23-24 Mei 2025,Yogyakarta
- 30-31 Mei 2025,Lombok
Juni
- 9-10 Juni 2025, Malang
- 16-17 Juni 2025, Yogyakarta
- 19-20 Juni 2025, Bandung
- 25-26 Juni 2025, Surabaya
Juli
- 3-4 Juli 2025, Bandung
- 10-11 Juli 2025, Jakarta
- 17-18 Juli 2025, Malang
- 24-25 Juli 2025, Yogyakarta
- 30-31 Juli 2025, Batam
Agustus
- 4-5 Agustus 2025, Surabaya
- 11-12 Agustus 2025, Bali
- 18-19 Agustus 2025, Yogyakarta
- 25-26 Agustus 2025, Jakarta
September
- 2-3 September 2025, Bandung
- 9-10 September 2025, Yogyakarta
- 16-17 September 2025, Jakarta
- 25-26 September 2025, Lombok
- 29-30 September 2025, Medan
Oktober
- 1-2 Oktober 2025, Yogyakarta
- 8-9 Oktober 2025, Jakarta
- 15-16 Oktober 2025, Bali
- 22-23 Oktober 2025, Surabaya
- 29-30 Oktober 2025, Batam
November
- 6-7 Novemebr 2025, Yogyakarta
- 13-14 November 2025, Jakarta
- 20-21 November 2025, Bandung
- 27-28 Novemeber 2025, Surabaya
Desember
- 3-4 Desember 2025, Medan
- 10-11 Desember 2025, Jakarta
- 17-18 Desember 2025, Bandung
- 22-23 Desember 2025, Surabaya
- 29-30 Desember 2025, Yogyakarta
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP