Training Sertifikasi Kompetensi Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) Sertifikasi BNSP :(26-28 Desember 2024, Jakarta)

LATAR BELAKANG

Skema ini disusun sebagai langkah implementasi dari SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri dan telah ditandatanganinya Kementerian ketenagakerjaan pada tahun2 016 yang didalamnya mencakup penetapan standar kompetensi bidang Lingkungan Hidup, Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3.

Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi profesi Lingkungan Hidup khususnya bidang Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3 bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi Lingkungan Hidup hasil MRA diantara Negara Negara ASEAN yang mengacu kepada SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi rekognisi ASEAN khususnya dan internasional pada umumnya.

Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.

Bagi Industri

  • Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
  • Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
  • Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.

Bagi Tenaga Kerja

  • Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
  • Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  • Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
  • Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

Bagi Lembaga Lingkungan hidup dan juga Pelatihan.

  • Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
  • Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
  • Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
  • Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  • Ruang Lingkup : Pengelolaan Limbah Industri
  • Lingkup Penggunaan Sertifikat : Instansi Pemerintah / Swasta, dan industry

TUJUAN SERTIFIKASI

  • Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pekerja pada jabatan Penentuan Potensi Pencemaran dan Karakteristik Limbah B3
  • Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh LSP Lingkungan Hidup dan Asesor kompetensi

ACUAN NORMATIF

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Bersih
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang tata cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 187 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi

MATERI TRAINING

  1. The Nature of Hazardous Chemicals in Industries ( hazardous Properties dari bahan kimia berbahaya)
  2. Identifikasi bahan kimia berbahaya
  3. Efek – efek bahaya dari Zat – zat kimia yang terkandung dalam limbah
  4. Hazard system bahan kimia berbahaya
  5. Management Bahaya Zat – zat kimia
  6. Sistem dokumentasi Limbah B3
  7. Sistem Pengemasan dan penyimpanan limbah B3
  8. Pelabelan dan simbolisasi Limbah B3
  9. Proses pengangkutan limbah B3 dan Teknologi yang digunakan
  10. Risk assessment due to Hazardous Chemicals Released
  11. Strategies (Management for Risk Prevention)
  12. Persyaratan Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun berdasarkan peraturan yang berlaku
  13. Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
  14. 14Strategi tanggap darurat limbah B3

Rincian Unit Kompetensi

NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1. E.381200.001.01 Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan

Beracun (B3)

2. E.381200.002.01 Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan

Limbah B3

3. E.381200.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak

Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3

4. E.381200.004.01 Menganalisis Limbah B3
5. E.381200.005.01 Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
6.

E.381200.006.01

Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3

7.

E.382200.009.01

Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan limbah B3

8.

E.382200.010.01

Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan

  • Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau Sertifikat Pelatihan Bidang Pengendalian Pencemara
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (Tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Minimum D-3 (Diploma- Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengelaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Sekolah Menengah Umum (SMU)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara

DURASI

3 HARI

INVESTASI

  • Rp. 8.600.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di PT Ganesha Inti Persada)
  • Rp. 10.000.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)

LOKASI

Jakarta, Surabaya, Bali, Semarang, Yogyakarta, Bandung, Batam  (Offline)

FASILITAS

Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break

INFORMASI DAN PROMO

0852-1159-7334 (WA)

021 – 22830080

CONTACT PERSON

0852-1159-7334 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

Desember

  • 26-28 Desember 2024, Jakarta

Jadwal Online & OfflineTahun 2025:

Januari

  • 2-4 Januari 2025, Lombok
  • 7-9 Januari 2025, Jakarta
  • 15-17 Januari 2025, Yogyakarta
  • 20-22 Januari 2025, Bandung

Februari

  • 5-7 Januari 2025, Batam
  • 12-14 Januari 2025, Jakarta
  • 19-21 Januari 2025, Yogyakarta
  • 2628 Januari 2025, Bandung

Maret

  • 5-7 Maret 2025, Malang
  • 12-14 Maret 2025, Jakarta
  • 19-21 Maret 2025, Yogyakarta
  • 26-28 Maret 2025, Bandung

April

  • 2-4 April 2025, Surabaya
  • 9-11 April 2025, Jakarta
  • 15-17 April 2025, Yogyakarta
  • 23-25 April 2025, Bandung

Mei

  • 7-9 Mei 2025, Malang
  • 14-16 Mei 2025, Jakarta
  • 20-223 Mei 2025, Yogyakarta
  • 26-28 Mei 2025, Bandung

Juni

  • 2-4 Juni 2025, Bali
  • 9-11 Juni 2025, Jakarta
  • 16-18 Juni 2025, Yogyakarta
  • 23-25 Juni 2025, Bandung

Juli

  • 1-3 Juli 2025, Batam
  • 7-9 Juli 2025, Jakarta
  • 14-16 Juli 2025, Lombok
  • 21-23 Juli 2025, Yogyakarta
  • 28-30 Juli 2025, Bandung

Agustus

  • 4-6 Agustus 2025, Bali
  • 11-13 Agustus 2025, Jakarta
  • 18-20 Agustus 2025, Yogyakarta
  • 25-27 Agustus 2025, Bandung

September

  • 2-4 September 2025, Surabaya
  • 8-10 September 2025, Jakarta
  • 15-17 September 2025, Yogyakarta
  • 24-26 September 2025, Bandung

Oktober

  • 2-4 Oktober 2025, Bali
  • 6-8 Oktober 2025, Jakarta
  • 13-15 Oktober 2025, Yogyakarta
  • 20-22 Oktober 2025, Semarang
  • 27-29 Oktober 2025,Bandung

November

  • 5-7 November 2025, Lombok
  • 12-14 November 2025, Jakarta
  • 19-21 November 2025, Yogyakarta
  • 26-28 November 2025, Bandung

Desember

  • 1-3 Desember 2025, Surabaya
  • 8-10 Desember 2025, Jakarta
  • 15-17 Desember 2025, Yogyakarta
  • 29-31 Desember 2025, Bandung

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu

error: Content is protected !!